Pjsbatam.com – Batam | Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan galangan kapal PT Nanindah pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul adanya dugaan pembuangan limbah di area perusahaan tersebut.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, didampingi anggota Komisi III, Arlon Veristo, Ir. Suryanto, Biyanto, SH dan Walpentius Tindaon, A.md.
Adapun kehadiran para legislator ini merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD. Namun diluar dugaan, upaya sidak tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Rombongan Komisi III disebut tidak diperkenankan memasuki lokasi perusahaan oleh pihak manajemen PaxOcean.
Penolakan tersebut disayangkan oleh Komisi III, mengingat sidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai lembaga pengawas yang memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat terkait adanya dugaan pembuangan limbah di lokasi perusahaan.
“Kami datang untuk menjalankan fungsi pengawasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, seharusnya tidak perlu ada yang ditutup-tutupi disini,” ujarnya di lokasi.
Atas penolakan tersebut, Rudi juga menegaskan tidak akan menghentikan langkah Komisi III dalam menindaklanjuti persoalan ini. Bahkan, Rudi menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan opsi masuk melalui jalur laut untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kalau memang kami tidak diterima secara baik-baik dari darat, kami akan melakukan sidak melalui laut untuk melihat langsung kondisi di dalam,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga meminta insan pers untuk ikut mengawal dan mengawasi kasus dugaan pembuangan limbah tersebut. Menurutnya, keterlibatan media sangat penting agar proses pengawasan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap media juga ikut mengawasi. Jika perusahaan kooperatif dan bisa menunjukkan izin serta dokumen lingkungan yang lengkap, tentu kami akan menerima dan menghormatinya. Tapi jika tidak, maka akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tambah Rudi.
Komisi III menegaskan akan segera menjadwalkan langkah lanjutan guna memastikan bahwa setiap aktivitas industri di Kota Batam berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Nanindah terkait alasan penolakan terhadap sidak Komisi III DPRD Batam.
Diberitakan sebelumnya, Aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir sekitar area operasional PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, memunculkan dugaan pencemaran lingkungan.
Area hutan bakau yang seharusnya menjadi zona lindung ekologis tampak dipenuhi timbunan material menyerupai sisa produksi industri.
Berdasarkan dokumentasi udara (drone) yang diambil Jumat (20/02/2026), terlihat jalur tanah menuju kawasan mangrove dipenuhi campuran material logam, serpihan besi, dan endapan berwarna gelap. Sebagian timbunan bahkan tampak masuk ke dalam vegetasi bakau.
Secara visual, pola penimbunan tersebut tidak lazim untuk kawasan pesisir alami. Material tampak ditaruh memanjang mengikuti akses menuju laut, menimbulkan dugaan adanya pembuangan material industri ke area lingkungan terbuka.
Meski demikian, status material apakah termasuk limbah berbahaya dan beracun (B3) masih memerlukan pembuktian melalui uji laboratorium oleh instansi berwenang. | *
