Pjsbatam.com – Batam | Polemik dugaan pelanggaran hak pekerja di perusahaan manufaktur PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing yang beroperasi di kawasan industri Tanjung Uncang, Batam, terus menuai perhatian publik.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut satu kasus individu, tetapi juga menyentuh prinsip dasar perlindungan hak pekerja dalam hubungan industrial.
Para pemerhati ketenagakerjaan menilai bahwa persoalan pembayaran uang kompensasi pekerja kontrak merupakan hak normatif yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan diwajibkan memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak ketika masa kerja berakhir, dengan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja pekerja tersebut.
Apabila hak tersebut tidak diberikan, maka pekerja memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja, bahkan membawa persoalan tersebut ke mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Praktisi hubungan industrial menyebut bahwa dalam praktik dilapangan, sengketa kompensasi pekerja kontrak seringkali terjadi karena perbedaan tafsir antara perusahaan dan pekerja mengenai status hubungan kerja dan prosedur administrasi.
Namun demikian, secara prinsip hukum ketenagakerjaan, hak normatif pekerja tidak dapat dihapus hanya karena persoalan administratif semata, terlebih apabila masa kerja pekerja telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Transparansi Perubahan Nama Perusahaan
Selain persoalan kompensasi, perhatian publik juga tertuju pada transparansi administrasi perusahaan, khususnya terkait perubahan nama perusahaan dari PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing menjadi PT Prestova Home Living Indonesia.
Dalam konteks hubungan kerja, perubahan identitas perusahaan memang dimungkinkan secara hukum. Namun para praktisi ketenagakerjaan menilai bahwa perubahan tersebut seharusnya disosialisasikan secara terbuka kepada pekerja, terutama jika berkaitan dengan administrasi ketenagakerjaan seperti:
- Kontrak kerja,
- Penggajian (payroll),
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
- Pencatatan masa kerja pekerja.
Dalam hal tersebut, keterbukaan administrasi dinilai penting untuk menghindari potensi kerugian pekerja dikemudian hari, terutama ketika terjadi klaim jaminan sosial atau sengketa hubungan industrial.
Menyinggung Kredibilitas Media
Disisi lain, muncul pula sorotan terhadap pernyataan perusahaan yang menyinggung kredibilitas media yang memberitakan persoalan ini.
Beberapa kalangan menilai bahwa perdebatan mengenai verifikasi media tidak seharusnya mengaburkan substansi persoalan utama, yakni pemenuhan hak pekerja.
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, termasuk mengawasi praktik hubungan industrial di dunia usaha agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja maupun prinsip transparansi perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan yang mencuat di perusahaan tersebut.
Pengawasan dari instansi terkait dinilai penting agar tidak terjadi preseden buruk dalam praktik hubungan industrial di kawasan industri Batam.
Sebab pada prinsipnya, keberlangsungan investasi dan pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan bahwa setiap pihak memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. | Tim PJS.
