Batam | Aktivitas jual-beli chips atau kartu Higgs Game Island di wilayah hukum Polsek Batu Aji dan Polsek Sagulung, hingga saat ini terpantau masih terus berlangsung.
Lemahnya pengawasan dan belum adanya regulasi aturan akan jual-beli chip HGI ini dinilai menjadi faktor utama bertumbuh suburnya bisnis abu-abu transaksi jual-beli chip yang dinilai berpotensi merusak ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat ini.
Hasil investigasi tim media, bahwa salah satu konter yang menjalankan aktivitas jual-beli chip game untung-untungan ini adalah konter DS ponsel yang berada di sejumlah titik di kawasan pemukiman Kecamatan Batu Aji dan Sagulung.
Informasi dari salah satu pelanggan DS Ponsel, aktivitas jual-beli chip atau kartu HGI ini boleh dikategorikan sebagai bisnis abu-abu hingga berlangsung 24 jam tanpa jeda. Anggota ataupun karyawan DS Ponsel bekerja secara shift-shift an.
Dinilai, pelaku tidak memiliki rasa takut akan jeratan hukum yang memanfaatkan banyaknya peminat akan game untung-untungan ini. Pelaku nekat ataupun berani menyewa kios ataupun lapak untuk menjalankan aksinya karena untungnya diperhitungkan sangat besar.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapat keuntungan dari aktivitas jual-beli chip ini, dengan mengambil nominal selisih harga jual-beli chip. Pelaku menampung chip 1 B dengan harga Rp 55 ribu sementara menjual chip 60 ribu. Ada selisih harga (keuntungan) Rp 5 ribu/1 B nya.
“Betul bang, konter menampung chip 55 ribu, dijual 60 ribu. Mereka untung 5 ribu untuk 1 B nya. Kemarin abang yang jaga konter itu pernah cerita, mereka bisa jual chip hingga 500 B dalam 1 hari, lapak mereka katanya ada 6 atau 7 konter,” jelas sumber kepada awak media.
“Fantastis juga hasilnya bang, jika 1000 B dikalikan 5 ribu maka Keuntungan mereka dari jual-beli chip ini mencapai 5 juta per harinya,” tambahnya.
Lebih jauh sumber menjelaskan bahwa dalam aktivitas jual-beli chip ke bandar (penjual/penampung ) dengan inisial konter DS ini sistemnya pemain datang langsung membeli chipnya ke konter, namun tidak sedikit juga melalui sistem transper Bank.
“Kalau saya lebih sering transfer bang. Setelah kita kirimkan bukti transfer ke kontak mereka, chip kemudian mereka kirimkan ke ID kita. Sebaliknya juga kalau kita jual chip ke mereka, uang chip kita langsung ditransfer juga,” ujar sumber sembari menunjukkan bukti transfer yang dimaksud.
Mengetahui dirinya terus kalah, sumber menyadari bahwa game HGI ini telah merusak ekonomi keluarganya. Oleh karena hal itu dia berharap game Higgs Domino ini diblokir pemerintah RI.
“HGI ini wadah permainan untung-untungan yang mengarah kepada perjudian. Untuk mendapatkan chip (saat ini diubah ke bentuk kartu) pemain wajib membeli dengan nominal uang. Tanpa kita sadari sebenarnya para pemain sudah menjadi korban,” kesalnya.
“Hanya satu kata bang untuk game HGI ini; Blokir aplikasinya dan razia konter-konter yang jual-beli chip ini ,” tandas sumber.
Mendengar keterangan sumber ini, redaksi menilai aktivitas jual-beli chip ini bukan lagi sekedar perdagangan barang virtual, bukan juga sekedar game iseng-iseng melainkan aktivitas masuk dalam kategori perjudian online yang ilegal di Indonesia.
Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan, menimbulkan kebiasaan buruk dan penyakit sosial masyarakat. Oleh karena itu, aktivitas jual-beli chip ini secepatnya harus diberantas.
Instrumen praktek perjudiannya sudah jelas, ada transaksi jual beli dari hasil permainan untung-untungan ini. Ada yang kalah dan ada yang menang atas nominal uang yang dibelanjakan untuk chip atau kartu HGI ini.
Para penjual atau pembeli bisa dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain penerapan UU tersebut, kementerian komdigi juga diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas aplikasi HGI, jika menemukan unsur perjudian didalamnya, aplikasi HGI yang dinilai terus bertraspormasi ini segera di blokir.
Terkait hal ini, nomor kontak yang dipastikan milik salah satu konter DS Ponsel telah diminta keterangan ataupun dikonfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. | Red
